Rabu, 02 Juli 2025

Tugas KUA

Tags

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan garda terdepan Kementerian Agama RI dalam pelayanan masyarakat Islam di tingkat kecamatan. Tapi, tahukah Anda bahwa KUA bukan hanya tempat untuk menikah saja?

KUA memiliki beragam tugas penting dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat. Tugas-tugas ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.

Fungsi Pokok KUA Menurut PMA Nomor 34 Tahun 2016

Berdasarkan regulasi resmi tersebut, KUA memiliki  fungsi , yaitu:

  1. Memberikan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
  2. Menyusun statistik layanan dan kegiatan bimbingan masyarakat Islam.
  3. Mengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
  4. Memberikan pelayanan dan bimbingan bagi keluarga sakinah.
  5. Menyelenggarakan pelayanan bimbingan kemasjidan.
  6. Memberikan pelayanan bimbingan hisab rukyat serta pembinaan syariah.
  7. Melaksanakan pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
  8. Mengelola pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
  9. Menangani urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
  10. Menyelenggarakan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :


EmoticonEmoticon