Rabu, 11 Maret 2026

UPZ Kemenag Lamongan Salurkan Zakat Profesi ASN kepada Mustahik di KUA kecamatan Karanggeneng

Tags

Karanggeneng — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan pentasyarufan zakat profesi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggeneng pada Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan zakat profesi yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. Zakat yang telah terkumpul kemudian disalurkan kepada para mustahik yang berada di wilayah Kecamatan Karanggeneng.

Pentasyarufan zakat profesi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat semangat kepedulian sosial, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

Melalui kegiatan ini, UPZ Kemenag Lamongan juga menegaskan komitmennya dalam mengelola dana zakat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang berhak menerima.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan ASN agar zakat yang dihimpun dapat terus memberikan keberkahan bagi para muzakki serta manfaat yang luas bagi para penerima zakat.

Dengan adanya kegiatan pentasyarufan ini, diharapkan zakat profesi yang dihimpun oleh UPZ Kemenag Lamongan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta menjadi wujud nyata kepedulian sosial dalam membantu sesama.

Selasa, 10 Maret 2026

Prosesi Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf untuk Amal Usaha Muhammadiyah / Masjid Ash-Shaff Desa Kawistolegi

 


Karanggeneng – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggeneng melaksanakan prosesi Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) untuk kepentingan Amal Usaha Muhammadiyah/Masjid Ash-Shaff yang berlokasi di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (11/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Karanggeneng ini dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh pihak wakif, saksi, serta pejabat yang berwenang. Wakif dalam prosesi ini adalah Ibu Tacik Handayani.

Dalam kegiatan tersebut, telah dilaksanakan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 675 m² yang berlokasi di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan Amal Usaha Muhammadiyah/Masjid Ash-Shaff.

Prosesi ikrar wakaf disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Bapak Sofan Hariadi dan Bapak Zainul Rokhim. Penandatanganan dokumen dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Karanggeneng, Bapak H. Moh. Khoirul Anam, M.Ag.

Melalui pelaksanaan prosesi ini, diharapkan wakaf yang telah diikrarkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi wakif.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”
(HR. Abu Dawud)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Prosesi Ikrar Wakaf untuk Amal Usaha Muhammadiyah / PP-PA An Nuur Muhammadiyah Karanggeneng




Karanggeneng – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggeneng melaksanakan pelayanan prosesi ikrar wakaf pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Prosesi ikrar wakaf ini dilakukan oleh wakif Bapak Muji Harjo dan Bapak Sutiaji, MM, yang mewakafkan tanah seluas 249 m² dan 247 m² yang berlokasi di Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Amal Usaha Muhammadiyah / PP-PA An Nuur Muhammadiyah Karanggeneng sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Dalam prosesi tersebut, nazhir yang menerima wakaf adalah Bapak Drs. Ahmad Bambang Mansyuro. Ikrar wakaf juga disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Bapak Abdul Haris Fauzi dan Bapak Kiswan, S.Pd., M.Kes.

Penandatanganan dokumen akta ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan PPAIW Kepala KUA Kecamatan Karanggeneng, Bapak H. Moh. Khoirul Anam, M.Ag, sebagai pejabat yang berwenang dalam proses administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi para wakif. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (H.R. Abu Dawud).

Dengan adanya wakaf ini, diharapkan dapat mendukung pengembangan kegiatan pendidikan, dakwah, serta pelayanan umat di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Karanggeneng.

Rabu, 04 Maret 2026

KUA Karanggeneng Gelar “Joyful Ramadan Mubarak” di SMK NU Darul Hikam Tracal, Edukasi Cegah Perkawinan Anak

Tags

 


Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan sekaligus memperkuat pembinaan generasi muda, KUA Kecamatan Karanggeneng Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan bertajuk “The Most KUA: Move For Sakinah Maslahah – Joyful Ramadan Mubarak” pada tanggal 3–4 Maret bertempat di SMK NU Darul Hikam Tracal. Kegiatan ini diikuti oleh 42 siswa yang mengikuti rangkaian acara dengan penuh antusias dan semangat kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, KUA Karanggeneng menghadirkan materi edukatif mengenai pencegahan perkawinan anak serta pemahaman tentang alur dan prosedur pendaftaran pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi disampaikan secara komunikatif dan interaktif agar mudah dipahami oleh para siswa. Edukasi ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya kesiapan usia, kematangan emosional, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Selain itu, para peserta juga diberikan motivasi untuk terus melanjutkan pendidikan dan merencanakan masa depan dengan lebih matang. Pernikahan bukan hanya tentang kesiapan administratif, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, dan sosial. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan para siswa dapat menghindari praktik perkawinan anak serta mampu mempersiapkan diri menjadi generasi yang lebih berkualitas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Karanggeneng dalam mendukung terwujudnya keluarga sakinah maslahah melalui pendekatan pembinaan yang menyentuh kalangan pelajar. Diharapkan sinergi antara KUA dan lembaga pendidikan dapat terus terjalin, sehingga nilai-nilai keagamaan yang moderat, tanggung jawab sosial, serta perencanaan kehidupan yang baik dapat tertanam kuat di kalangan generasi muda.