Karanggeneng – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggeneng melaksanakan pelayanan prosesi ikrar wakaf pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Prosesi ikrar wakaf ini dilakukan oleh wakif Bapak Muji Harjo dan Bapak Sutiaji, MM, yang mewakafkan tanah seluas 249 m² dan 247 m² yang berlokasi di Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Amal Usaha Muhammadiyah / PP-PA An Nuur Muhammadiyah Karanggeneng sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Dalam prosesi tersebut, nazhir yang menerima wakaf adalah Bapak Drs. Ahmad Bambang Mansyuro. Ikrar wakaf juga disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Bapak Abdul Haris Fauzi dan Bapak Kiswan, S.Pd., M.Kes.
Penandatanganan dokumen akta ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan PPAIW Kepala KUA Kecamatan Karanggeneng, Bapak H. Moh. Khoirul Anam, M.Ag, sebagai pejabat yang berwenang dalam proses administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan ikrar wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi para wakif. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (H.R. Abu Dawud).
Dengan adanya wakaf ini, diharapkan dapat mendukung pengembangan kegiatan pendidikan, dakwah, serta pelayanan umat di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Karanggeneng.

EmoticonEmoticon